About Life

Life is the most beautiful gift from God. Because we can know the people we love and those who love us. The goal is to make them happy with the way us and what we have. So make them happy with the way your best.

Selasa, 28 April 2015

Hukum Perikatan



BAB 3
HUKUM PERIKATAN

       Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
  1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan.
  2. R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
    a.    persetujuan atau perjanjian;
         b.   perbuatan yang melanggar hukum; 
   c. pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing).

Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
  1. perjanjian (kontrak), dan
  2. bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal yang kemudian timbul hubungan hukum, inilah yang dinamakan hukum perikatan
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

          Dasar Hukum Perikatan 
      Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut. 
          1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
          2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
         a.  Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
     b.   Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
   3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
  
     Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
  1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya cara ini dikatakan sistem terbuka.
  1. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
     a.       Kata Sepakat Antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

     b.      Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

     c.       Mengenai Suatu Hal Tertentu

     d.      Suatu Sebab yang Halal

Dengan demikian, jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
     1)      Bagian Inti (Ensensial)
Bagian inti (ensensial) adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifat ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
     2)      Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
     a)      Naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
       b)         Aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

     Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Di dalam Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang debitur,
"Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman.

       Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanspretasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yaitu :
        a.  biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
     b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
       c.   bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
  1. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
  1. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

     Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
  1. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
  2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. pembaharuan utang;
  4. perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. percampuran utang;
  6. pembebasan utang;
  7. musnahnya barang yang terutang;
  8. batal pembatalan;
  9. berlakunya suatu syarat batal; 
  10. lewat waktu.
REFERENSI
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M, 2008. Hukum Dalam Ekonomi Edisi 2, Jakarta: PT. Grasindo.



Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
            Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa, diadakan oleh badan-badan resmi yang apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian hukum  menurut para ahli
  1. Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Dengan tujuan untuk ketertiban dan perdamaian, karena dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.   -(Van Kan)
  2. Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat  dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaan petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.  –(Utrecht)
  3. Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.  –(Wiryono Kusumo)


Tujuan Hukum
  1. Untuk ketertiban dan perdamaian, karena dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.  –(Van Kan)
  2. Untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.  –(Wiryono Kusumo)
Sumber-Sumber Hukum
UU (Statue)
  • UUD 1945
  • UU
  • PERPU
  • KEPRES
  • PERDA
  • PERDES
Kebiasaan (Custom)
Keputusan hakim (Yurisprudentie)
Trakta
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
Kaidah/Norma
Kaidah/Norma adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah kriteria bagi orang lan untuk menerma atau menolak perilaku seseorang. 
     Norma yang mempengaruhi tingkah laku manusia :
            1. Norma Agama : Norma yang berasal dari Tuhan YME yang bersifat umum dan universal, sanksi diberikan Tuhan YME.
            2. Norma Kesusilaan : Norma yang berasal dari sanubari manusia yang bersifat umum dan universal. Sanksinya berupa penyesalan bagi manusia itu sendiri.
            3. Norma Kesopanan : Norma yang timbul dari pergaulan manusia. Sanksi berupa celaan/diasingkan oleh masyarakat setempat.
            4. Norma Hukum : Norma yang berasal dari lembaga yang membuat hukum yang bersifat memaksa dan mengikat, sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). -(M. Manulang)

Hukum Ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek sebagai berikut :
            1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
            2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Sumber :

Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M, 2008. Hukum Dalam Ekonomi Edisi 2, Jakarta: PT. Grasindo.


Minggu, 01 Juni 2014

Pengaruh Suku Bunga Terhadap Nilai Tukar Rupiah serta Kondisi di beberapa Negara ASEAN



Faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya suatu nilai tukar mata uang terhadap mata uang lainnya (termasuk nilai tukar rupiah) adalah…
1. Tingkat inflasi
2. Aktivitas neraca pembayaran
3. Perbedaan suku bunga di berbagai negara
4. Tingkat pendapatan relatif
5. Kontrol pemerintah
6. Export-import
7. Ekspektasi   1

Perubahan tingkat suku bunga di suatu negara akan mempengaruhi arus modal internasional. Pada prinsipnya, kenaikan suku bunga akan merangsang masuknya modal asing Itulah sebabnya di negara dengan modal lebih tinggi tingkat suku bunga masuk, permintaan untuk meningkatkan mata uang, dan itu menjadi mahal. Pergerakan modal, terutama spekulatif “uang panas” meningkatkan ketidakstabilan neraca pembayaran.
Suku bunga mempengaruhi operasi pasar valuta asing dan pasar uang. Ketika melakukan transaksi, bank akan mempertimbangkan perbedaan suku bunga di pasar modal nasional dan global dengan pandangan yang berasal dari laba. Mereka lebih memilih untuk mendapatkan pinjaman lebih murah di pasar uang asing, dimana tingkat lebih rendah, dan tempat mata uang asing di pasar kredit domestik, jika tingkat bunga yang lebih tinggi. Di sisi lain, kenaikan nominal suku bunga di suatu negara menurunkan permintaan untuk mata uang domestik sebagai tanda terima kredit yang mahal untuk bisnis. Dalam hal mengambil pinjaman, pengusaha meningkatkan biaya produk mereka yang, pada gilirannya, menyebabkan tingginya harga barang dalam negeri. Hal ini relatif mengurangi nilai mata uang nasional terhadap satu Negara.

Pertumbuhan ekonomi  ASEAN juga mencatat angka fantastis. Pada tahun  2010, pertumbuhan ekonomi kolektif ASEAN tercatat 7,5%. Sejumlah kalangan memprediksi dalam empat tahun ke depan pertumbuhan ekonomi ASEAN masih berkisar 6%. Majunya perdagangan kawasan ASEAN disebabkan karena tingkat keterbukaan ekonomi yang relatif besar di negara–negara kawasan ASEAN. Hal ini desebabkan karena negara–negara ASEAN masih tergolong negara berkembang, sehingga banyak melakukan perdagangan dan memiliki FDI yang masih tinggi SEAN juga telah memberlakukan liberalisasi perdagangan bagi negara anggotanya melalui AFTA (ASEAN Free Trade Area).

AFTA merupakan salah satu cara untuk mendukung berkembangnya pasar regional antara sesama negara ASEAN dengan tujuan menurunkan tarif untuk perdagangan intra–regional hingga 0%. Pengurangan hambatan tarif di internal ASEAN membuat perdagangan barang ASEAN naik sebesar 32,9% di 2010 dengan nilai perdagangan 2,04 triliun dollar AS. Dengan kenaikan tersebut, kontribusi perdagangan intra-ASEAN dengan perekonomian global turut naik dari 24,5% (2009) menjadi 25,4% (2010). Artinya, seperempat perdagangan dunia terjadi di wilayah ASEAN. Salah satu faktor yang mempengaruhi aliran barang dan jasa antar negara adalah nilai tukar riil suatu negara terhadap mata uang asing. Nilai tukar riil sangat penting dalam menentukan daya saing terhadap ekspor dan impor suatu negara. Sistem nilai tukar yang diterapkan suatu negara tergantung dari kebijakan yang ditempuh Negara.

Disamping AFTA memberikan dampak positif bagi Negara-Negara ASEAN (termasuk Indonesia), AFTA juga dapat memberikan dampak buruk bagi suatu Negara yaitu penurunan industry dari suatu Negara, yang dapat menyebabkan kurang lakunya suatu produk dari suatu Negara. Dan ketatnya suatu persaingan memungkinkan terjadinya “adu sikut” diantara Negara-Negara di ASEAN baik secara langsung maupun tidak langsung.


Diawal tahun 2013 bank indonesia mematok suku bunga acuan (BI rate) sebesar 5,75%. Pada tanggal 12 september 2013 bank indonesia kembali menaikan BI rate menjadi 7,25%. Keputusan BI menaikan suku bunga acuan diambil untik membantu menjaga kurs mata uang rupiah agar tidak jatuh lagi karena suku bunga dalam rupiah jadi lebih atraktif. Kebijakan ini juga sebagai bagian dari langkah bank sentral dalam menekan defisit transaksi berjalan. Bank sentral juga memutuskan untuk menaikan suku bunga Lending Facility (LF) menjadi 7,25% dan suku bunga Deposit Facility (DF) menjadi 5,5%.

Berdasarkan data pada tabel di atas, Vietnam merupakan negara ASEAN yang mengalami depresiasi nilai tukar terhadap US$ setiap tahunnya. Sedangkan beberapa 7 negara seperti Indonesia, Myanmar dan Thailand mengalami fluktuasi nilai tukar yang tajam. Nilai tukar mengalami apresiasi dan depresiasi dari tahun ke tahun. Sementara Brunei, Laos, Malaysia, Philipina, dan Singapura mengalami apresiasi nilai tukar terhadap US$ setiap tahunnya. Perubahan sistem nilai tukar yang diterapkan tentunya akan berimplikasi terhadap karakteristik fluktuasi nilai tukar dan pengaruhnya terhadap perekonomian (Zuhroh dan Kaluge 2007:59).

Beberapa penelitian menunjukkan adanya perubahan nilai tukar suatu mata uang mempunyai pengaruh terhadap perubahan neraca perdagangan dan perubahan output. Perubahan nilai tukar riil mempengaruhi harga relatif produk akan lebih murah atau lebih mahal terhadap produk negara lain, sehingga seringkali nilai tukar digunakan untuk meningkatkan daya saing. negara ASEAN harus memperhatikan pergerakan nilai tukarnya. Dalam menghadapi integrasi ekonomi yang akan dilakukan Negara ASEAN dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan dapat menekan fluktuasi nilai tukar yang terjadi. 

Sumber :

http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2014/04/08/-1396957338.pdf