About Life

Life is the most beautiful gift from God. Because we can know the people we love and those who love us. The goal is to make them happy with the way us and what we have. So make them happy with the way your best.

Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
            Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa, diadakan oleh badan-badan resmi yang apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian hukum  menurut para ahli
  1. Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Dengan tujuan untuk ketertiban dan perdamaian, karena dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.   -(Van Kan)
  2. Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat  dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaan petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.  –(Utrecht)
  3. Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.  –(Wiryono Kusumo)


Tujuan Hukum
  1. Untuk ketertiban dan perdamaian, karena dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingan dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.  –(Van Kan)
  2. Untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.  –(Wiryono Kusumo)
Sumber-Sumber Hukum
UU (Statue)
  • UUD 1945
  • UU
  • PERPU
  • KEPRES
  • PERDA
  • PERDES
Kebiasaan (Custom)
Keputusan hakim (Yurisprudentie)
Trakta
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
Kaidah/Norma
Kaidah/Norma adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah kriteria bagi orang lan untuk menerma atau menolak perilaku seseorang. 
     Norma yang mempengaruhi tingkah laku manusia :
            1. Norma Agama : Norma yang berasal dari Tuhan YME yang bersifat umum dan universal, sanksi diberikan Tuhan YME.
            2. Norma Kesusilaan : Norma yang berasal dari sanubari manusia yang bersifat umum dan universal. Sanksinya berupa penyesalan bagi manusia itu sendiri.
            3. Norma Kesopanan : Norma yang timbul dari pergaulan manusia. Sanksi berupa celaan/diasingkan oleh masyarakat setempat.
            4. Norma Hukum : Norma yang berasal dari lembaga yang membuat hukum yang bersifat memaksa dan mengikat, sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). -(M. Manulang)

Hukum Ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek sebagai berikut :
            1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
            2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Sumber :

Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M, 2008. Hukum Dalam Ekonomi Edisi 2, Jakarta: PT. Grasindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar